Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Terkait permasalahan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh M Yusuf pada tanggal 19 Juli 2019 yang lalu, yang dilakukan oleh Ketua BPD dan Aliansi Bukit Kemang yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap M Yusuf.

Dijelaskan bahwa kronologis kekjadiannya bermula saat pelaksanaan unjuk rasa ke gedung DPRD dan kantor Bupati beberapa bulan yang lalu oleh Ketua BPD Dusun Bukit Kemang Baru Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo membuat keputusan bahwa setiap KK membayar iuran Rp.15.000. Yang tidak ikut dikenakan denda sebesar Rp.500.000, dan bagi yang KK yang tidak membayar iuran dan tidak ikut unjuk rasa dikenakan denda sebesar Rp.1.500.000 dan ditambah dengan 1 ekor kambing seasam segaram semanis dengan biaya kurang lebih Rp.2.650.000.

Bagi kampung baru yang hanya beberapa KK harus membayar denda 1 ekor kerbau seasam segaram selemak semanis. Atas kejadian tersebut masyarakat Ninik mamak tidak dibenarkan untuk menghadiri acara tersebut. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian rp.2.650.000 dan melaporkan ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut, sesuai laporan polisi nomor LP/ B/149/VII/2019 SPKT/Res Bungo.

Kasat Reskrim polres Bungo Hendra Manurung membenarkan bahwa memang ada laporan terkait kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Bukit Kemang, Kecamanan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo per tanggal 19 Juli 2019 yang lalu.

Kasus ini sudah digelar oleh tim kami kemarin siang di ruangan Satreskrim Polres Bungo. Hasilnya untuk teman-teman ketahui bahwa kasus ini sebenarnya ditangani oleh Kasat Reskrim yang lama, oleh karena itu mau tidak mau saya harus jalani kasus ini sampai ada titik terangnya,” pungkas Kasat Reskrim, Rabu(13/11).

Kasus ini akan digelar terbuka oleh Kapolres Bungo beberapa hari ke depan nantinya yang akan ditampilkan oleh Propam Polres Bungo, Provost Polres Bungo, dan tim penyidik agar tidak ada kecurigaan antara Polri dengan masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Bungo Hendra Manurung. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *