Tapteng, Pandan,PRi.Com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berikan waktu seminggu (7 hari ) untuk merelokasi ternaknya ke tempat yang tidak mengganggu kenyamanan warga, jika tidak diindahkan akan ditegur .
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul didampingi Camat Pandan Dedy Kurniawan Panggabean Satpol PP Tapteng serta perangkat Pemerintahan Kelurahan Kamis (31/10/2019), saat
meninjau lokasi ternak yang diduga meresahkan warga kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah.
Peninjauan itu dilakukan terkait dengan laporan masyarakat adanya gangguan kenyamanan aroma tak sedap yang ditimbulkan dari ternak berkaki empat yang ada di sekitar lingkungan permukiman warga kelurahan Pasar Baru Kec. Pandan.
Saat meninjau lokasi Wabup Darwin Sitompul menghimbau kepada pemilik ternak hewan berkaki empat yang menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga agar segera memindahkan lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita berikan waktu seminggu (7 hari ) untuk merelokasi ternaknya ke tempat yang tidak mengganggu kenyamanan warga, jika tidak diindahkan kita beri teguran tertulis,” kata Darwin .
Wabup juga menambahkan Pemkab Tapanuli Tengah tidak melarang warganya memelihara ternak, tapi harus dijaga dan tidak berkeliaran di seputaran kota Pandan dan Tapteng secara keseluruhan, apalagi sampai menimbulkan aroma tidak sedap. Ujar Wabup Darwin Sitompul, (Zurlang).