Pelaku Terancam 5 -20 Tahun Penajara Bahkan Hukuman Mati
16 orang tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Karimun.

Karimun PRI. Com – Satuan Reserse ( Satres I Narkoba Polres Karimun Propinsi Kepulauan Riau telah berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu mulai 1 hingga 23 Oktober 2019.

Data tersebut diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar konfrensi Pers, Rabu (23 / 10/2019 ) di Gedung Rupatama Polres Karimun.

Dari 7 kasus tersebut jumlah tersangka ada 16 orang berjenis laki – laki yang melakukan tindak pidana kejahatan Narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun.

Misalnya di Wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 5 kasus dengan tersangkanya 8 orang seluruhnya laki – laki, antara lain berinisial Dede Putra alias (DF), Zandi Nuari alias (ZN), Wandi alias (WD), Steven Erlangga alias (SE), Abdul Rahman alias (AR), Fauzi alias (FZ), Arifudin alias (AFD ), Supriyadi alias (SPY ).

Sementara di Wilayah Meral terdiri dari 1 kasus dengan tersangkanya 2 orang Budi Alias Akiong inisial (BD), Parulian Panggabean ( BP).

Selanjutnya Wilayah Kecamatan Buru terdiri dari 1 kasus dengan tersangkanya 6 orang laki laki antara lain : Anif Udin alias ( AU ), Hasrol alias (HS ), Nazeron alias (N), Herlian alias (HL), Iswadi alias (IW), dan Ishak alias (IS).

“Dari tujuh kasus tindak pidana narkotik dan barang bukti yang telah diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 556,48 gram, pil ekstasi sebanyak252 butir, ganja kering sebanyak 13,29 gram, pil hapyy five202 butir dan narkotika jenis key seberat 20.60 gram, “ungkap Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi SIK.

Dia menambahkan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika bersamaan dengan 16 tersangka diamankan dibeberapa tempat, dan dari semua tersangka yang telah diamankan tersebut berjenis laki – laki.

Atas perbuatan para tersangka, kata Kapolres Karimun, dapat dikenakan fasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau dapat dikenakan hukuman seumur hidup, dan hukuman mati, dan pidana denda 10 Milyar rupiah, “ jelas Kapolres Karimun.

Dalam acara pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang digelar Polres Karimun, turut hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC) Tipy Madya Pabean (TMP) Tamjung Balai Karimun Bernhard Sibarani. ( Yuliana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *