Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Bertempat di Ballroom Independent Hotel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka kilas balik pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2019 menyambut pilkada tahun 2020 bagi Instansi Lembaga Terkait (ILT), LSM dan Media Elektronik, Minggu (20/10).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Abdul Hamid S Pd didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Didik Darmadi S.Sos beserta anggota Dedy Haryanto dan Ahmadi yang dihadiri para awak media cetak, Online, LSM dan instansi lembaga terkait lainnya.
Ketua Bawaslu kabupaten Bungo Abdul Hamid S Pd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih terhadap semua para peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, hal hal yang perlu kita siapkan menyongsong pilkada tahun 2020 mendatang, disini kita bersilaturahmi istilahnya ngopi bareng dan nanti siang kita makan bersama,” tuturnya.
Adapun dasar hukum yang masih kita pakai adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 2 dan 5, dan pasal 162 ayat 3 yang menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” terangnya.
Mari sama sama kita melakukan pengawasan, baik pengawasan dari masyarakat bisa langsung disampaikan ke Kantor Bawaslu, buat laporan, nanti akan kita buat temuan dan akan langsung kita telusuri ke lapangan,” imbuhnya.
Melalui forum ini saya berharap dapat sedikit masukan ataupun dorongan, apa apa saja yang harus kami lakukan dan kami benahi,untuk menghadapi pilkada tahun 2020 mendatang,” tutup Abdul Hamid sekaku Ketua Bawaslu kabupaten Bungo.
Sedangkan Sekretaris Bawaslu Didik Darmadi mengatakan Dasar Hukum yang masih dipakai adalah Undang Undang No 7 tahun 2017 mengenai kilas balik pelaksanaan pengawasan pemilu 2019 untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang masih dipakai yaitu Undang Undang No 7 Tahun 2017 mengenai kilas balik pelaksanaan pengawasan pemilu 2019 untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan kita semuanya,” kata Didik.
Untuk jumlah peserta lebih kurang 100 orang yang terdiri dari instansi lembaga terkait, LSM, dan media cetak dan online, kepolisian, lurah serta para perwakilan partai politik, mengenai pembiayaan kegiatan ini adalah dari Dipa Bawaslu Provinsi Jambi,” tutup Sekretaris Bawaslu Kabupaten Bungo.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi dan terakhir ramah tamah. (hen)