Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Polres Bungo. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Septa Badoyo, S.IK
beserta Waka Polres Bungo saat press release yang digelar di depan Mapolres Bungo. Dikatakan Kapolres bahwa Satresnarkoba Polres Bungo dalam kurun waktu tanggal 25 September sampai dengan 11 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 (tiga) perkara dan berhasil mengamankan, Sabtu (12/10).
“Satresnarkoba Polres Bungo telah melakukan penangkapan di tempat yang berbeda, 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti yakni Narkotika jenis sabu seberat 24,95 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 31,30 gram,” kata Kqpolres.
Adapun kronologis 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika yang telah berhasil dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pada tanggal 25 September 2019, Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 tersangka yakni, Herman als Her Bin Umar, karyawan swasta ditangkap di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo dengan barang bukti ganja seberat 31,30 gram dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.
Pada tanggal 29 September 2019, Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 1 tersangka yakni, Asep Eka Jamaludin als Atep, Supir, ditangkap di rumah saudara Wiwin jalan Jelutung Desa Mulya Jaya Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo, dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009
dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram, dikenakan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pada tanggal 8 Oktober 2019 Satresnarkoba Polres Bungo lagi lagi telah mengamankan dua tersangka yakni,
Mahjudin als Husin Bin Farman,Tani dan Eddo Agus Prapogoyono als Ateng Swasta, penangkapan dilakukan di simpang Tanah Tumbuh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo dan di Sijau Sungai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah, dengan barang bukti Sabu seberat 24,88 gram.
dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.
Barang bukti tersebut diatas merupakan sitaan untuk proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. (fa)
Bungo, medianasional.id – Bertempat di depan Mapolres Bungo, Satresnarkoba Polres Bungo dalam kurun waktu tanggal 25 September sampai dengan 11 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 (tiga) perkara dan berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (12/10).
Kepada Awak media saat press release, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Septa Badoyo, S.IK
beserta Waka Polres Bungo mengatakan pagi ini kami melaksanakan pres release terhadap pengungkapan kasus kasus penyalahgunaan Narkotika melalui Satresnarkoba Polres Bungo,” kata Kapolres Bungo
Dilanjutkannya bahwa Satresnarkoba Polres Bungo telah melakukan penangkapan di tempat yang berbeda, 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti yakni Narkotika jenis sabu seberat 24,95 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 31,30 gram,” jelasnya.
Berikut kronologis 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika yang telah berhasil dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pada tanggal 25 September 2019, Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 tersangka yakni, Herman als Her Bin Umar, karyawan swasta ditangkap di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo dengan barang bukti ganja seberat 31,30 gram dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.
Pada tanggal 29 September 2019, Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 1 tersangka yakni, Asep Eka Jamaludin als Atep, Supir, ditangkap di rumah saudara Wiwin jalan Jelutung Desa Mulya Jaya Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo, dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009
dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram, dikenakan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pada tanggal 8 Oktober 2019 Satresnarkoba Polres Bungo lagi lagi telah mengamankan dua tersangka yakni,
Mahjudin als Husin Bin Farman,Tani dan Eddo Agus Prapogoyono als Ateng Swasta, penangkapan dilakukan di simpang Tanah Tumbuh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo dan di Sijau Sungai Mengkuang kecamatan Rimbo Tengah, dengan barang bukti Sabu seberat 24,88 gram.
dikenakan Pasal 144 Ayat 2 JO Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.
Barang bukti tersebut diatas merupakan sitaan untuk proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo. (is)