
Karimun PRI.Com – Muhammad Yusuf Sirat dari Partai Golkar akhirnya dinobatkan menyandang jabatan Ketua DPRD Kabupaten Karimun priode 2019 – 2024, Senin (30 September 2019) di Gedung Balai Rong Sri DPRD Karimun.
Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Joko Dwi Atmoko.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, sekaligus melantik tiga unsur Pimpinan DPRD Karimun  Priode 2019 s/d 2024., berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Kepulauan Riau No. 427 tanggal 27 September 2019.
Pengambilan sumpah janji jabatan terhadap tiga unsur Pimpinan DPRD Karimun, berlangsung khidmat dipandu Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Mereka yang dilantik terdiri dari: Ketua I  Sapri Sandi dan Wakil Ketua II Rasno.
Acara Pelantikan Ketua DPRD Karimun dan wakil Ketua dan pengambilan sumpah jabatan , dihadiri Bupati Karimun H. Aunur Rafiq didampingi Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, OPD Pemerintah Daerah Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal TBK, Dandim 0317, serta perwakilan dari FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Ormas yang ada di Kabupaten Karimun.
Dukungan dan ucapan selamat atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun. disampaikan H. Aunur Rafiq, dan menyampaikan semoga Ketua yang baru dilantik beserta jajarannya, dapat mengemban amanah dan tugas yang disandangnya sebagai Wakil Rakyat.

“Dia menjelaskan dengan definitif Unsur Pimpinan DPRD Karimun diharapkan, seluruh Anggota dapat salingberkoordinasi, serta bekerja sama dalam memmbuat peraturan dan kebijakan demi untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Pembangunan di Kabupaten Karimun..
 Dalam gebrakan pertamanya Muhammad Yusuf Sirat  selesai dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun pihaknya akan segera melaksanakan rapat badan musyawarah untuk mengatur jadwal sehingga dapat dikejar sebelum bulan November dalam kejar target di minggu pertama bulan Oktober. M. Yusuf Sirat berupaya mengedepankan konsep kolektif, kolegial. (Yuliana)