Barus Utara, PRi.Com – Pemerintahan Desa Sihorbo Kec.Barus Utara bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mensosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Acara tersebut diadakan di SD Negeri Sihorbo , dihadiri para tokoh dan pemuka agama serta tokoh pemuda, Minggu (29/9.

Dalam Perdes tersebut, ditegaskan, bagi warga yang terbukti memakai dan mengedarkan narkoba di wilayah desa Sihorbo Kec.Barus Utara Tapanuli Tengah akan diganjar dengan hukuman dikeluarkan atau diusir dari desa tersebut. 

Kepala desa Sihorbo Bijaksana Simanjuntak  pada kesempatan itu mengatakan Perdes Narkoba ini merupakan peraturan desa dalam upaya pengendalian peredaran dan penyalagunaan narkoba di desa Sihorbo. 

“Masyarakat yang melihat orang yang memakai narkoba dapat melaporkannya kepada perangkat desa,” sebut Kades.

Sementara itu pemuka agama Pdt.HKBP Sihorbo Pontius Siregar, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perdes Narkoba, karena bahaya narkoba sangat mengerikan dan berdampak hilangnya generasi muda.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu ia mengajak orangtua agar berperan aktif turut serta memerangi barang haram itu ,sebagai orangtua antisipasi kita terhadap anak dengan memantau dan memeriksa semua kegiatan anak baik dirumah maupun diluar rumah.”  himbaunya. 

Peraturan Desa tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 29 September 2019. (Zurlang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *