Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara
Sidoarjo, PRi.Com – Pelajar SMK berinisial RM (18) divonis sembilan tahun penjara karena terbukti mengubur hidup-hidup anak kandungnya di Sidoarjo.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan adik kelasnya berinisial LV (16).
Hakim membacakan vonis ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/9/2019).
RM terus menunduk selama menjalani sidang pembacaan vonis.
“Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim Sih Yuliarti membacakan putusannya.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochida.
Dalam sidang sebelumnya, JPU minta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Majelis hakim berpendapat bahwa vonis ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Keringanan hukuman juga berdasar beberapa pertimbangan hakim, yaitu terdakwa mengakui kesalahannya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pertimbangan lain adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa.
“Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan,” jawab Suprayogi, hakim anggota usai persidangan.
Mendengar putusan itu, terdakwa terlihat tetap tenang. Dia terus menunduk.
Setelah koordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dia memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau tidak putusan itu.
“Kami pikir-pikir,” kata penasehat hukum terdakwa sebelum sidang ditutup.
Pembunuhan keji itu terjadi pada 2 Januari 2019 lalu. Saat itu LV melahirkan di rumah temannya.
Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada di sana saat pacarnya melahirkan.
Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan ke orang tuanya.
Tapi dalam perjalanan, ternyata RM berpikiran lain. Dia lantas membawa bayinya ke makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian RM mengubur hidup-hidup bayi mungil itu.
RM sempat menangis saat mengubur hidup-hidup bayinya. Namun, dia tetap menguruk bayi itu dengan tanah.
Akhirnya darah dagingnya itu meninggal dunia di tangannya sendiri.
Kemudian kasus itu terungkap. RM ditangkap polisi, dan disidangkan di PN Sidoarjo.(h/Bangkapos)