Pembangunan Bendungan Irigasi
di Deliserdang Bakal Tertunda
Deliserdang, PRi.Com — Akhirnya, terjadi penundaan eksekusi lahan di desa Araskabu Deliserdang, Sumatera Utara. Lahan bakal bendungan daerah irigasi itu terpaksa ditunda tim juru sita PN Lubukpakam, Jumat (9/8/2019), untuk menghindarkan bentrokan dengan warga dan pemilih lahan tersebut.
Padahal, pihak PN Lubukpakam sudah hadir sekitar pukul 09.30 WIB yang dipimpin kordinator lapangan sekaligus Panitera, Josen didampingi pihak Kementerian PUPR dan puluhan personel Satpol PP Deliserdang serta pihak kecamatan dan desa setempat. Sayangnya, tidak terlihat satupun petugas dari TNI dan kepolisian.
Namun aksi eksekusi itu mendapat perlawanan gigih dari pemilik lahan Harta Susanto dan Halim bersama warga yang sudah memenuhi lapangan menolak eksesuksi tersebut. Situasi sempat memanas dan nyaris diwarnai bentrokan.
Guna mengantisipasi bentrok dan jatuhnya korban, PN Lubukpakam dan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang mundur dan memilih menunda eksekusi areal yang rencananya bakal menjadi areal proyek bendungan Daerah Irigasi (DI),
Memang, begitu tiba di areal sengketa, petugas juru sita langsung membacakan surat eksekusi lahan milik Harta Susanto dan Halim. Namun usai membacakan putusan itu, warga bersama tim kuasa hukum mereka Arpani SH dan Rohdalahi Subhi Purba,SH,MH, yang sudah berkumpul di lokasi dengan membawa berbagai perlengkapan seperti kayu, langsung melakukan perlawanan.
Mewakili warga, Arpani dengan tegas mengatakan pihaknya menolak dan tidak menerima amar putusan proses eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Lubukpakam No.11/eksekusi tahun 2019, karena masih adanya proses gugatan termohon eksekusi yang terkesan dipaksakan.
“Kami menolak eksekusi ini, kalian PN Lubupakam hanya membawa petugas dari Pemkab Seliserdang (Satpol PP ) yang tidak ada kepentingan tanpa ada petugas keamanan polisi dan TNI. Biar kalian tau kami bukan penggarap dan bukan ada bangunan yang menyalahi aturan jadinya yang tidak berkepentingan harap keluar dari tanah kami, dan kalian jangan coba coba masuk ke tanah kami karena akan kami tuntut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arpani .
Sikap tegas itupun langsung disambut teriakan warga sambil mengusir petugas Satpol PP. “Kami menolak eksekusi ini,” teriak warga.
Meski mendapat perlawanan, Ketua Panitera PN Lubukpakam Josen yang merangkap Koordinator Lapangan, awalnya tetap ngotot dan memaksakan kehendak untuk tetap melakukan eksekusi. Namun banyaknya massa yang menghadang, pihak PN Lubukpakam akhirnya memilih mundur dan membatalkan eksekusi.
Bahkan alat berat yang rencananya akan dilibatkan dalam eksekusi ini, batal diturunkan. Petugas Satpol PP yang kalah jumlah pun hanya bisa ‘manut’ setelah dipaksa angkat kaki oleh warga.
“Penundaan eksekusi lahan untuk proyek bendungan DI Serdang ini sampai waktu yang tidak kita tentukan atau suasana kondusif,” ucap Josen.
Ia juga mengatakan eksekusi ini dilakukan Karena ada dasarnya yaitu penintipan konsinyasi.
Konsinyasi sudah dititipkan dan sudah diterima pihak penitipan konsinyasi itu. Nah dasar kami menjalankan eksekusi ini penetapan dari Pak Ketua PN dengan No.11 eksekusi 2019 junto 1, konsinyasi 2019,” terangnya.
Sementara, usai dibatalkannya proses eksekusi, pihak kuasa hukum warga berencana akan menanyakan izin dilibatkannya Satpol PP dalam pengamanan lahan yang akan dieksekusi PN Lubukpakam kepada Bupati Deliserdang. Mereka menilai, hal ini sudah melanggar Tupoksinya selaku penegak Perda.
Di samping itu juga, mereka juga tengah mengawal proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan milik warga yang menjadi penyebab terjadinya konsinyasi ganti rugi oleh pihak Kementerian PUPR, pemeriksaan di Mapolres Deliserdang pada Sabtu, 10 Agustus 2019. (Ngatem/Mis)