“Pasalnya, sungguh mustahil bila penebangan kayu Mahoni sampai puluhan pokok tanpa diketahui kepala desa, sebab kayu tersebut berada di area kerja desanya,” ujar Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang, Jum’at, (22/5/2025).

Dugaan keterlibatan Kades Suwardi dalam kasus penebangan kayu ilegal ini tentu saja sangat memprihatinkan. Jika benar adanya, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika sebagai pejabat publik.

Menurut Haris (panggilan akrabnya-red), penebangan kayu ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk kehilangan biodiversitas dan kerusakan ekosistem. Jika Kades Suwardi benar-benar terlibat dalam kegiatan ilegal ini, maka dia harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Perlu dilakukan pemeriksaan dan investigasi yang menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Pihak berwajib harus segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan.

Lanjutannya, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pejabat publik, termasuk Kades. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memastikan bahwa Kades yang terlibat dalam kegiatan ilegal patut masuk sel penjara.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran tentang kasus ini, apalagi media online gencar melakukan pemberitaan. Pihak berwajib dan pejabat publik harus proaktif menangani tentang kasus ini dan tindakan tegas perlu diambil untuk menyelesaikannya. Pungkas Hari’S.. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *