Tarutung,PRi.com– Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Senin (3/2/) pukul 21.00 Wib, dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.
Tersangka Nicky Revaldo Sitanggang (19), warga Pardangguran, Desa Sirajaoloan, Kecamatan Tarutung Taput.
Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen MPsi, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (4/2/) mengatakan, Nicky Sitanggang berhasil ditangkap saat menunggu pembeli ganja kepada seorang temannya. Tersangka ini menunggu dan berdiri di depan salahsatu warnet di Jalan Diponegoro Tarutung.
Sebelum tersangka berhasil menjual ganja, Tim Satuan Narkoba Polres Taput terlebih dahulu telah melakukan pengintaian. Kemudian, tersangka langsung diringkus karena dikhawatirkan melarikan diri.
Ketika ditangkap, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering dibungkus di kertas nasi seberat 3,25 gram. Ganja tersebut disimpan di kantong celananya.
“Tim kita berhasil menangkap tersangka ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Narkoba, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkoba,” ujar Aiptu Walpon Baringbing.
Saat ini, kata Aiptu Baringbing, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Meminta keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk diperjualbelikan.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan berdasarkan alat bukti yang kita miliki. Kepadanya, dikenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jas)
2020-02-04