

lokasi : hutan sitatar di desa pardomuan nauli kec Palipi kab samosir.
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, mengajukan desakan kepada Polres Samosir agar segera menangkap/ memproses para pelaku pembalakan liar yang merusak hutan lindung Sitatar di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi. Hal ini disampaikan setelah laporan dari warga terkait aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan.
Pembalakan liar yang ditemukan di kawasan hutan lindung Sitatar, Desa Pardomuan Nauli, di mana sejumlah pohon besar ditebang secara sembarangan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut akan digunakan untuk kepentingan industri kayu ilegal. Warga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, yang kemudian diteruskan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII dan Polres Samosir.
Mangalam Sitohang, seorang warga Palipi, sabtu 15 maret 2025 menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar ini. Ia juga mencatat adanya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan dalam kasus ini, yang menjadi alasan mengapa ia meminta penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Polres Samosir juga terlibat dalam penyelidikan ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kejadian pembalakan liar ini terjadi di kawasan hutan lindung Sitatar, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Lokasi ini dikenal sebagai area penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar Danau Toba.
Menurut informasi yang diperoleh aktivitas pembalakan liar ini terungkap pada awal Maret 2025, dan laporan warga diterima oleh pihak berwenang pada minggu kedua Maret. Penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima.
Pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sitatar diduga dilakukan untuk kepentingan industri kayu ilegal. Hutan lindung tersebut berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu, kerusakan yang ditimbulkan dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Setelah menerima laporan, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII melakukan penyelidikan dan menyerahkan kasus ini kepada Polres Samosir. Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kayu hasil tebangan, dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Warga Palipi, seperti Mangalam Sitohang, mengapresiasi langkah Polres Samosir dan mendesak agar kasus ini dituntaskan secara serius.
Kejadian pembalakan liar di hutan lindung Sitatar ini menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang. Warga Palipi berharap agar Polres Samosir segera menangkap pelaku dan terus menindak lanjutinya sehingga memberi efek jera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat dan alam sekitar. ( Hots)