Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com –kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai ,Kamis (23/01/2025).Pukul 10 .wib.

Pemunahan Barabg Bukti Juga di Hadiri, Wakapolres Serdang Bedagai KOMPOL Mukmin Rambe, S.H.
Dalam laporannya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan kejaksaan negeri Serdang bedagai Bapak Rito Bataro Silalahi, S.H.

Pemusnahan Barang Bukti, barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah.

barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda.

barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan.

Hadir dalam Kegiatan: Kepala Kejaksaan Negeri Serdang bedagai, Rufina Ginting S.H,M.H, Mewakili PN Sei Rampah, Deni Syafrianto, S.H. M.H,Wakapolres Serdang bedagai, KOMPOL Mukmin Rambe, S.H, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony. P. Simatupang, S.H., M.H, Mewakili Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai AKP Maruli Pangaribuan, Dinas kesehatan kab. Serdang bedagai, Dr. H M Safi, M.kes,Tamu undangan.

 Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepada Ibu Rufina Ginting S.H,M.H.mengatakan pada sambutannya ,Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 112 (seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian ,ucapnya .Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *