
Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Selasa (13/04/2023)
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib.
Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan tiga orang calon TKI illegal.
Sedangkan dari tersangka A (36) berhasil mengamankan satu orang calon TKI illegal.
Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kabupaten Karimun.
Selanjutnya mengamankan pelaku ML yang berperan sebagai pihak yang memberangkatkan (pengirim) calon pekerja migran indonesia dengan korban inisial A, S dan NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang akan berangkat ke Malaysia.
Sedangkan kronologis pelaku A (36) terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib.
Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberangkatan CPMI non prosedural di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati sebanyak satu orang calon pekerja migran ilegal yaitu Sdr. AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Tujuan CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa lima unit alat komunikasi berupa Handphone, satu buah dokumen paspor, satu buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.
“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (h/Yuliana)