Deli Serdang ,PRESTASIREFORMASI.Com – Pengadilan Negri Kelas 1A Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar sidang perkara korban penganiayaan Topan Prandana (31) Warga Dusun I Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Topan dianiaya 13 pelaku hingga tewas di dalam Sel Tahanan Polsek Lubuk Pakam Senin (21/12/2020), saat itu Dia masih menjalani proses penyelidikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Lubuk Pakam .

Sidang yang digelar dengan menghadirkan ke 12 tersangka, Selasa (04/01/2022) pukul 15.00 wib, berjalan kondusif dan lancar dan satu tersangka lagi telah lebih dahulu divonis 5 Tahun kurungan badan karena masih di bawah umur.

Ayah korban bernama ucok Kubu (58) dan keluarga Topan Prandana tetap antusias menghadiri dan mengikuti jalannya sidang perkara terhadap kasus kematian putranya dengan khidmat hingga sampai nantinya putusan .

Para tersangka yang melakukan penganiayaan korban Topan Prandana di dalam sel tahanan Polsek Lubuk Pakam masing masing berinisial RTS, DH, JJ, K, S, DI, MHS, IS, MS, FAN, SS, MB dan APS

Kepada Awak Media di PN Kelas 1A Lubuk Pakam Ucuk Kubu mengungkapkan perasaan pilunya, pada hari Senin 21/12/2020 putranya yang bernama Topan Prandana didapati telah tewas didalam Sel Tahanan Mapolsek Lubuk Pakam .

“Bagai mana enggak hancur hati saya melihat kondisi tubuh anak saya sudah terbujur kaku dalam Sel Tahanan Polsek Lubuk Pakam. Awalnya saya mendapatkan kabar tentang kematian putra saya Topan itu dari Personil Polsek Lubuk Pakam.

Masih dengan penuturan Ucok Kubu, “Ada kejanggalan dari peristiwa penganiayaan anak saya itu dilakukan sosok oknum Petugas Personil Polsek Lubuk Pakam bermarga Hutabarat. Saat kejadian beliau (Hutabarat) sedang tugas piket dan Kamera Pemantau CCTV ada terpasang, tapi kenapa ketika anak saya disiksa habis habisan di dalam Sel Tahanan itu beliau tidak mengetahui alias membiarkan saja, itu kan sebuah kelalaian namanya.”

Dia menambahkan, selain itu, petugas piket Hutabarat datang di saat korban anak saya itu sudah babak belur baru dilarikan itu pun hanya ke Klinik bukan ke Rumah Sakit. Oleh pihak Klinik menolak sembari menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit saja . Namun apa yang terjadi selanjutnya, petugas piket Hutabarat malah membawa anak saya balik ke dalam tahanan Polsek dan bukan mengobatinya hingga anak saya meninggal dunia tanpa mendapatkan perawatan medis,” ungkap Ucok hinggga terbata bata .

Saat penangkapan Topan Prandana, menurut Ucok Kubu selaku ayah korban, tidak ada pemberitahuan bahkan tidak ada Surat Penangkapan.

“Setelah anak saya meninggal di dalam sel, barulah Personil Polsek Lubuk Pakam memberikan Surat Penangkapan ke kami,” ujar Ayah Topan Prandana.

“Dalam insiden kematian anak Saya ini, kiranya yang Mulia Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada ke 13 tersangka yang sudah menganiaya dan menghabisi nyawa putra saya itu,” harap Ucok Kubu hingga berlinang air mata .(Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *