Photo: Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com- Wakil ketua DPR-RI Azis Syamsuddin setelah di periksa secara intensif, akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada hari Sabtu dinihari 25/9/2021.

Tampak Politisi Partai Golkar tersebut menggunakan rompi orange dengan tangan di borgol. Wakil Ketua DPR-RI itu ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini sesuai hasil konferensi pers KPK yang disiarkan secara during dari gedung Merah Putih Jakarta 24-25/9/2021.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Azis turun dari ruang pemeriksaan dari lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Politisi Partai Golkar ini langsung dibawa keruangan konfrensi pers, sebelum di adakan penahan ke ruang tahanan KPK.

Sebagai mana di ketahui Wakil Ketua DPR-RI ini di jemput paksa oleh Tim Penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan karena mangkir dari pemanggilan penyidik. Tim penyidik KPK langsung membawa yang bersangkutan ke gedung KPK untuk pemeriksaan intensif.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar(AMPG), Aliza Gunadi memberikan uang senilai nominal Rp. 3.099.887.000,- dan US$ 36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus suap Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut informasi yang berhasil di himpun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi kasus hukum yang menyeret nama Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin. Iya, kita tunggu status hukum pak Azis seperti apa malam ini, ” ujar Ketua Bakumham DPP Partai Golkar Supriansa, sebagai mana di lansir MNC Portal Indonesia Jumat malam 24/9/2021.

Menurut Supriansa, apa bila KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka atas kasus hukum yang menyeretnya,maka Partai Golkar akan melakukan langkah pergantian posisi Wakil Ketua DPR-RI sesuai mekanisme yang ada baik di internal Partai maupun Undang undang MD3, ” ujarnya. Dan jika benar beliau di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah pergantian posisi Wakil Ketua DPR-RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal partai maupun sesuai Undang undang MD3, ” pungkas Ketua Bakumham DPP partai Golkar ini. (Saiful AP/ LH ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *