Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Semua pihak, meliputi warga kota Medan, tokoh masyarakat dan tokoh nasional yang hadir di Medan, diminta menyampaikan komentar-komentar dan berbicara yang santun.

Ajakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S PdI menanggapi sengitnya persaingan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita ajak kepada seluruh masyarakat Kota Medan dan tokoh masyarakat serta tokoh nasional yang hadir di Kota Medan untuk menghadirkan pernyataan yang sejuk, santun dan tidak melontarkan statemen yang memicu perpecahan,” kata Rudiyanto kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan, statemen yang hadir di tengah-tengah masyarakat harus mampu memberikan​ pendidikan politik lebih baik lagi.

“Kita yakin semua sepakat, masyarakat Kota Medan ke depan harus lebih baik lagi dalam memahami dinamika politik,” ucapnya.

Kontestasi Pilkada hari ini, kata Rudiyanto, harusnya menghadirkan suasana baru di masing-masing calon, juru bicara atau juru kampanye tokoh nasional dengan melontarkan gagasan-gagasan positif yang membangun.

“Hari ini kita melihat lain, ada sebagian di antaranya melontarkan nada-nada yang menuduh, merendahkan pribadi orang lain, Padahal hal tersebut belum jelas kebenarannya,” tegas Rudiyanto.

“Pilkada 2020 ini harus menjadi arena kompetisi yang sehat, sehingga hasil akhir dari pelaksanaannya bisa memberikan efek positif, gagasan-gagasan yang brilian untuk membangun Kota Medan kedepan,” sambungnya.

Ia mengajak, mari sudahi statemen yang bernada tuduhan, yang peristiwa tersebut belum jelas kebenarannya.

“Bagian ini merupakan kerja kita bersama, menghadirkan suasana yang kondusif di Kota Medan adalah tugas kita bersama. Misalnya saja tentang tudingan salah satu jubir pasangan calon Wali Kota bahwa ada yang salah dengan psikologi Akhyar terkait kasus dugaan pemukulan terhadap panwas Medan Deli.

Hal ini kan tidak pantas diucapkan walau dalam kontestasi Pilkada, Akhyar itu tau hukum tau perundang undangan, tak mungkin hal itu terjadi,” tegasnya lagi. (Ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *