Medan, PRESTASIREFORMASI.COM – Kasus dugaan penahanan dan penganiayaan terhadap Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan, berbuntut mutasi.

Kompol Otniel Siahaan dicopot dari posisi Kapolsek Percut Sei Tuan dan 8 personel lainnya ditarik ke Mapolrestabes Medan.

“Kapolsek (Percut Sei Tuan) sudah diserahterimakan dan 8 (personel) ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (9/7) malam.

Posisi Kapolsek Percut Sei Tuan diisi pejabat sementara. “AKP Ricky (Paripurna Atmaja) Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkap Tatan.

Otniel dan 8 personel Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidang Propam Polda Sumut. Tim masih menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.

Sebagiann wajah saksi pembunuhan Sarpan lebam akibat korban pemukulan oknum polisi Percut Sri Tuan. (Foto: istimewa)

“Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak,” tegas Tatan.

Kesembilan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa terdiri dari 4 orang berpangkat perwira, termasuk Otniel. Lima lainnya berpangkat brigadir.

Tatan menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi yang diberikan dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Seperti diberitakan, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis (2/7).

Dia mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.

Sarpan baru dibebaskan setelah keluarga dan tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7). Setelah bebas, dia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.(h/mdk)

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *