Samosir, PRi.com

DPRD Kabupaten Samosir telah mengetok palu persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Namun pengesahan ini bukan akhir, melainkan awal dari fase yang lebih krusial: pembuktian, ( 4/5).

Di ruang rapat paripurna, rekomendasi diserahkan. Di luar ruang sidang, publik menunggu realisasi.

Ketua DPRD Nasip Simbolon bersama pimpinan dewan lainnya menyerahkan rekomendasi resmi kepada Bupati Samosir Vandiko T. Gultom setelah melalui pembahasan gabungan komisi. Prosesnya tuntas secara administratif. Namun substansinya belum selesai—karena inti dari LKPJ bukan pada persetujuan, melainkan pada tindak lanjut.

Bupati Vandiko menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Pernyataan itu penting. Tetapi dalam praktik pemerintahan daerah, publik sudah terlalu sering menyaksikan rekomendasi berhenti sebagai dokumen formal. Disusun rapi, dibacakan serius, lalu perlahan kehilangan daya dorongnya.

Di sinilah titik kritisnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD bukan sekadar pelengkap laporan. Ia adalah instrumen pengawasan yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata—mulai dari perencanaan hingga penganggaran.

Ketua DPRD Nasip Simbolon secara tegas mengingatkan agar rekomendasi tersebut tidak berhenti di atas kertas. Ia menuntut adanya langkah konkret yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pesan ini bukan tanpa alasan. Sebab ukuran keberhasilan pemerintahan tidak lagi ditentukan oleh kelengkapan laporan, tetapi oleh dampak nyata di lapangan: kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, dan kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan rakyat.

Pengesahan LKPJ 2025 kini menjadi semacam “kontrak moral” antara legislatif dan eksekutif. DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan. Kini giliran pemerintah daerah membuktikan keseriusannya.

Jika rekomendasi dijalankan, maka sinergi yang dibangun di ruang sidang akan berbuah kepercayaan publik.
Namun jika diabaikan, maka pengesahan ini tak lebih dari ritual tahunan tanpa makna.

Sorotan publik kini tidak lagi pada apa yang dikatakan, tetapi pada apa yang dilakukan.

Samosir tidak membutuhkan laporan yang selesai—
Samosir membutuhkan perubahan yang nyata. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *