
Samosir, PRi.com
Polemik penyaluran bantuan sepatu bagi siswa kurang mampu di Kabupaten Samosir kian memanas dan menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah unggahan akun Facebook Cogans Sitanggang yang mengatasnamakan komunitas Peduli Cinta Samosir viral dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa bantuan sepatu dari para donatur belum dapat disalurkan kepada anak-anak yang membutuhkan. Penyebabnya diduga adanya larangan dari pihak Dinas Pendidikan kepada relawan untuk datang langsung ke sekolah-sekolah. Akibatnya, distribusi bantuan hingga kini masih tertunda tanpa kejelasan waktu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang tergerak membantu secara sosial demi meringankan beban siswa kurang mampu. Namun di sisi lain, muncul regulasi yang dinilai memperlambat bahkan menghambat penyaluran bantuan tersebut.
Sejumlah wartawan di Samosir juga mengaku kesulitan memperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka terkait alasan kebijakan yang membatasi akses relawan ke lingkungan sekolah.
Situasi ini memunculkan kritik tajam: mengapa bantuan sosial yang bersifat kemanusiaan justru dihadapkan pada berbagai aturan yang dinilai tidak fleksibel? Apakah regulasi yang ada telah tepat sasaran, atau justru menjadi penghalang bagi gerakan sosial masyarakat?
Dalam kerangka hukum, penyaluran bantuan sosial memang tidak bisa dilepaskan dari aturan yang berlaku. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mengatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus terkoordinasi dan tepat sasaran.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pendidikan, termasuk pengaturan pihak eksternal yang masuk ke sekolah.
Namun demikian, publik berharap regulasi tidak menjadi tembok penghalang bagi niat baik masyarakat. Justru diperlukan sinergi antara pemerintah dan komunitas sosial agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat, aman, dan tetap sesuai aturan.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat: mengapa Dinas Pendidikan terkesan tidak membuka ruang kolaborasi? Apakah ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh relawan agar bantuan tetap dapat disalurkan tanpa melanggar aturan?
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban. Transparansi dan komunikasi terbuka dari pihak terkait dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. ( red)
Redaksi prestasireformasi.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan isu ini.






