
Samosir. PRi. Com — Dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan pada mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penelusuran awal dan belum mengungkap adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Mobil dinas yang digunakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, diduga sempat menggunakan pelat nomor hitam seperti kendaraan pribadi. Padahal kendaraan dinas milik pemerintah daerah pada umumnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan operasional negara.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Nikanor Sitohang, melaporkan dugaan tersebut melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Samosir. Laporan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menarik perhatian masyarakat serta kalangan wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir.
Laporan Warga Picu Penelusuran Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penelusuran awal.
Kasat Lantas Polres Samosir, Natanail Surbakti, menyebut pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dilaporkan.
“Kami langsung melakukan penelusuran atas dugaan penggunaan pelat hitam pada mobil dinas tersebut setelah menerima laporan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran awal, nomor kendaraan yang dilaporkan yakni BB 8129 C tercatat resmi dalam database Samsat. Untuk memastikan kondisi kendaraan di lapangan, petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir di kawasan Parbaba.
Dalam pengecekan tersebut, kendaraan dinas dengan pelat merah BB 8129 C ditemukan terparkir di halaman kantor dinas.
Petugas kemudian memberikan teguran langsung kepada kepala dinas agar menggunakan pelat kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menegaskan kepada ibu Kadis agar tidak menggunakan pelat hitam dan tetap mengikuti standar operasional prosedur kendaraan dinas,” tegas Natanail.
Kadis Akui Sempat Gunakan Pelat Hitam
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir, Tumiur Gultom, mengakui bahwa mobil dinas yang digunakannya sempat menggunakan pelat hitam.
Namun ia menyebut pelat tersebut sudah terpasang sejak kendaraan itu diserahkan kepadanya untuk digunakan sebagai kendaraan dinas.
Pengakuan tersebut semakin memicu perhatian publik karena penggunaan pelat kendaraan tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan pelanggaran administratif bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum jika dilakukan secara sengaja.
Satreskrim Belum Terima Disposisi Penyelidikan
Sementara itu, perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut belum sampai pada tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima disposisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan disposisi untuk melakukan penyelidikan terhadap dumas tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Belum adanya pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk kepala dinas yang telah mengakui penggunaan pelat tersebut, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sorotan juga datang dari kalangan jurnalis. Fernando Sitanggang menyebut perkembangan kasus ini masih dinantikan publik.
“Walau sudah ada pengakuan pernah menggunakan pelat hitam pada kendaraan dinas, sampai saat ini Satreskrim Polres Samosir belum melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas terkait,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi.
Aturan Penggunaan Pelat Kendaraan Menurut Regulasi
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa warna pelat kendaraan menunjukkan status kepemilikan kendaraan, antara lain:
Pelat hitam untuk kendaraan pribadi.
Pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah.
Pelat kuning untuk kendaraan angkutan umum.
Pelat khusus (RF) untuk kendaraan pejabat tertentu.
Pejabat Mana yang Bisa Gunakan Pelat Khusus?
Dalam praktiknya, beberapa pejabat negara dapat menggunakan pelat nomor khusus yang biasanya dikenal dengan kode RF. Kendaraan dengan pelat ini umumnya digunakan oleh:
Menteri atau pejabat setingkat menteri
Pejabat tinggi lembaga negara
Pejabat tinggi TNI dan Polri
Pejabat eselon I kementerian tertentu
Namun penggunaan pelat khusus tersebut tetap harus melalui proses registrasi resmi di kepolisian dan tidak dapat dipasang secara bebas oleh pengguna kendaraan.
Untuk kendaraan dinas pemerintah daerah seperti kendaraan kepala dinas, secara umum tetap menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan milik negara.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Meski penelusuran awal telah dilakukan oleh Satlantas Polres Samosir, publik masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur pidana dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pemerintah. Publik berharap adanya transparansi serta penegakan aturan yang konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. ( Red)