Langkah ini merupakan respon kilat atas inisiasi yang diajukan oleh LKS Disabilitas Labusel. Hanya berselang dua hari setelah koordinasi diajukan pada 10 Maret 2026, tim teknis langsung turun ke lapangan untuk memastikan hak konstitusional warga terpenuhi.

Kronologi Respon Cepat Pelayanan

Proses administrasi yang biasanya memakan waktu, kali ini dipangkas berkat sinergi yang solid:

10 Maret 2026: LKS Disabilitas Labusel berkoordinasi dengan Kabid Pencatatan Sipil, Ibu Citra, terkait adanya warga disabilitas yang belum memiliki identitas kependudukan.

11 Maret 2026: Laporan tersebut langsung mendapatkan persetujuan (Acc) dari Kepala Dinas Dukcapil Labusel.

12 Maret 2026: Petugas teknis, Bang John dan Bang Ridho, bergerak menuju lokasi untuk melakukan perekaman di tempat.

Sasar Desa Perkebunan Perlabian dan Pekan Tolan

Perkebunan Perlabian dan Perkebunan Tolan berhasil melakukan perekaman e-KTP di kediaman masing-masing. Kehadiran petugas di rumah warga ini sangat membantu keluarga, mengingat keterbatasan fisik para penyandang disabilitas untuk hadir langsung ke kantor camat atau dinas.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Bupati Fery Sahputra Simatupang. Respon Dukcapil sangat luar biasa, cepat dan tanggap. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujar perwakilan LKS Disabilitas Labusel.

Bupati Fery Sahputra Simatupang, S.H. melalui jajarannya menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Labusel yang terhambat akses layanannya hanya karena kendala fisik. Dengan kepemilikan e-KTP, para Sahabat Disabilitas kini memiliki akses penuh terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, dan hak publik lainnya. h/HasrumS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *