
SAMOSIR, PRi. Com — Pengelolaan anggaran kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 berpotensi menjadi perhatian lembaga pengawasan, menyusul belum adanya klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran negara senilai sekitar Rp 4,7 miliar.
Sorotan ini menguat setelah PrestasiReformasi.com dan Sinar24Jam.com menyampaikan Surat Klarifikasi Pertama kepada Kepala DLH Kabupaten Samosir namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban tertulis sebagaimana diminta.
Padahal, anggaran yang dimintakan penjelasan mencakup sejumlah pos strategis yang menyerap dana besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari operasional persampahan, pemeliharaan armada truk sampah, hingga belanja jasa tenaga kebersihan.
Adapun pos anggaran yang disorot antara lain:
BBM dan pelumas persampahan Rp 972,48 juta
Pemeliharaan truk sampah Rp 517,46 juta
BBM dan pelumas TPA Rp 307,54 juta
Jasa tenaga kebersihan Rp 2,509 miliar
Jasa tenaga kebersihan lainnya Rp 410,4 juta
Media menilai, ketiadaan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, realisasi penggunaan, mekanisme pengadaan, serta pihak penerima manfaat berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan membuka ruang evaluasi oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, ketidak jelasan informasi dapat menjadi pintu masuk pengawasan. Inspektorat dan BPK memiliki mandat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan,” ujar Hotman Siagian, perwakilan PrestasiReformasi.com.
Hal senada disampaikan pemred Togar Tampubolon, Sinar24Jam.com, yang menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pencegahan dini (early warning).
“Keterbukaan justru melindungi pejabat publik. Jika informasi disampaikan secara jelas, maka tidak ada ruang bagi dugaan maupun spekulasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, DLH Kabupaten Samosir belum memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, meskipun telah diberikan tenggat waktu sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menarik perhatian Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintah daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa eksternal, terutama bila menyangkut kepatuhan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Media menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan upaya memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan uang negara.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. ( Red)