SAMOSIR, PRi. Com – Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk mengakhiri pola pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat subjektif dengan mendorong penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen utama Sistem Merit. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan birokrasi berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi nonkompetensi.

Penegasan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta ASN yang digelar Pemkab Samosir bersama Kantor Regional VI BKN Medan. Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Samosir ke depan tidak lagi bertumpu pada pertimbangan personal, kedekatan struktural, ataupun preferensi politik.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk secara terbuka menyampaikan bahwa Manajemen Talenta harus dipahami sebagai mekanisme objektif yang mengikat seluruh ASN dan pimpinan daerah.

“Penempatan jabatan harus berbasis talenta dan kemampuan nyata. Tanpa itu, birokrasi tidak akan efektif dan visi pembangunan daerah sulit tercapai,” tegas Ariston.

Menurut Ariston, penerapan Sistem Merit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan koreksi mendasar terhadap tata kelola kepegawaian yang selama ini kerap dipersepsikan publik tidak sepenuhnya transparan. Karena itu, ASN diminta tidak hanya memahami, tetapi juga siap dinilai secara terbuka melalui indikator kinerja dan kompetensi yang terukur.

Nada serupa disampaikan Kepala Kanreg VI BKN Medan Janri HUP Simanungkalit. Ia menegaskan bahwa Manajemen Talenta dirancang untuk memutus praktik lama yang tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi.

“Ke depan, jabatan tidak ditentukan oleh relasi atau preferensi tertentu. Sistem ini menempatkan kompetensi sebagai satu-satunya dasar,” ujar Janri.

Janri menjelaskan bahwa ASN dengan hasil penilaian kategori 7, 8, dan 9 akan masuk dalam basis data talenta nasional. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam pengisian jabatan, promosi, hingga pengembangan karier ASN secara berjenjang dan terintegrasi.

Ia juga menekankan bahwa kelengkapan dan validitas data ASN menjadi prasyarat mutlak. Tanpa data yang akurat, Manajemen Talenta tidak akan berfungsi optimal dan justru berisiko melahirkan bias baru.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Samosir Saut Marasi Simanungkalit menyampaikan bahwa Pemkab Samosir telah menyelesaikan tahapan ekspos ke BKN dan saat ini menunggu rekomendasi resmi untuk implementasi penuh. Ia menegaskan kesiapan internal daerah untuk menyesuaikan seluruh proses manajemen kepegawaian dengan standar merit nasional.

Di sisi lain, keterlibatan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat aspek pengembangan kompetensi ASN. Kerja sama ini diarahkan agar Manajemen Talenta tidak berhenti pada pemetaan, tetapi berlanjut pada peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menilai penerapan Manajemen Talenta sebagai ujian konsistensi birokrasi daerah. Menurutnya, keberhasilan sistem ini bergantung pada keberanian semua pihak untuk tunduk pada mekanisme objektif.

“Sistem Merit hanya akan bermakna jika dijalankan secara konsisten dan adil. Dukungan BKN dan UNPRI menjadi bagian penting untuk memastikan ASN Samosir benar-benar profesional dan berintegritas,” ujar Vandiko.

Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Samosir kini menjadi sorotan publik. Selain diharapkan meningkatkan kinerja birokrasi, kebijakan ini juga diuji pada praktiknya: apakah benar mampu mengakhiri pola lama dan menghadirkan tata kelola ASN yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan pelayanan publik. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *