Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo melakukan penertiban terhadap keberadaan dan pengelolaan kotak amal yang tersebar di tempat umum dan fasilitas publik. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung sejak 29 hingga 30 Januari 2026.

Penertiban tersebut melibatkan lintas instansi, yakni BPBD Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial PPKB dan PPPA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Baznas, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416/Bute, Densus 88 AT, serta Posda Bungo Binda Jambi.

Dari hasil penyisiran di sejumlah titik strategis seperti area pasar, pertokoan, dan pusat kuliner di wilayah Kota Bungo, petugas berhasil mengamankan 301 kotak amal yang berlogo atau mengatasnamakan berbagai lembaga dan yayasan. Seluruh kotak amal tersebut saat ini diamankan di ruangan khusus Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo.

Pemerintah menegaskan, kotak amal yang memiliki izin resmi serta peruntukan yang jelas akan dikembalikan, sekaligus diberikan label resmi Pemerintah Kabupaten Bungo sebagai bentuk legalitas dan pengawasan.

Namun demikian, dari ratusan kotak amal yang terjaring, sebagian disinyalir berkaitan dengan organisasi tertentu yang bersifat ilegal dan berorientasi radikal. Temuan ini menjadi perhatian serius Pemkab Bungo bersama aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo sekaligus Koordinator Lapangan kegiatan, Marwilisman AR, menyampaikan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan perintah langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

> “Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bungo, kegiatan penertiban terhadap keberadaan kotak amal telah kita laksanakan. Terkait pengelolaan kotak amal ke depannya, kita masih menunggu rilis resmi dari Bupati dan Wakil Bupati bersama Forkopimda,” ujar Marwilisman.



Ia merinci, pada hari pertama penertiban, petugas mengamankan 216 kotak amal, sementara pada hari kedua sebanyak 85 kotak amal, baik berukuran besar maupun kecil.

> “Penyisiran dimulai dari Kampung Solok–Pasar Bawah menuju Pasar Bungur, dilanjutkan ke area pertokoan dan tempat kuliner di Pasir Putih hingga Sungai Mengkuang,” jelasnya.



Langkah tegas Pemkab Bungo ini mendapat respon positif dari masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Penertiban dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana umat.

Masyarakat berharap agar Pemkab Bungo segera menetapkan kebijakan yang jelas serta sistem pelabelan resmi terhadap seluruh kotak amal di wilayah Kabupaten Bungo. Dengan demikian, sedekah dan donasi masyarakat dapat dikelola secara transparan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Bungo sendiri. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *