Kab Toba. PRi.com — Jaksa penuntut umum menegaskan telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA Kenegerian Sihotang. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026).

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan bansos.

Dalam persidangan, jaksa secara tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dan tindakan penahanan tidak sah. Jaksa menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Jaksa menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini muncul akibat perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos. Unsur kerugian tersebut, menurut jaksa, telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain berdampak pada keuangan negara, jaksa menilai perkara ini memiliki dampak sosial serius karena menyangkut bantuan bagi masyarakat yang seharusnya menerima hak secara penuh. Akibat penyimpangan tersebut, bantuan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dan berpengaruh langsung pada kehidupan penerima.

Menanggapi permohonan praperadilan, jaksa menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat menggugurkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan. Jaksa juga menilai dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum pemohon tidak relevan dengan pokok perkara.

Sementara itu, pihak pemohon melalui penasihat hukumnya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, serta tidak semata-mata diartikan sebagai tindakan penahanan. Mereka meminta pengadilan menilai secara objektif proses penetapan tersangka.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak, S.H. Hakim menegaskan bahwa proses praperadilan berjalan secara independen dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Panjaitan, S.H.

Setelah mendengarkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak, hakim menutup sidang praperadilan. Putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dijadwalkan dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *