Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Samosir. Dalam edaran itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan percepatan pembayaran pajak kendaraan dinas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samosir dari sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Edaran tersebut ditujukan kepada 33 unit pengelola kendaraan, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, rumah sakit umum daerah, seluruh dinas, badan, satuan kerja, para camat, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Samosir.

Namun demikian, implementasi surat edaran itu dinilai belum berjalan optimal. Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa mobil dinas milik Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dengan nomor polisi BB 8134 C tercatat menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2024, meski surat edaran telah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.

“Fakta ini menunjukkan bahwa imbauan pemerintah daerah belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pengelola kendaraan dinas,” ujar Boris Situmorang, SH, warga Pangururan, kepada wartawan.

Menurut Boris, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pimpinan daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Samosir, untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Anggaran pajak dan pemeliharaan kendaraan dialokasikan setiap tahun. Penggunaannya harus ditelusuri dan diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas, agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. “Kendaraan dinas adalah aset negara, bukan fasilitas pribadi. Pengelolaannya harus akuntabel,” tegasnya.

Boris menilai, kejadian ini seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah, bukan sekadar polemik sesaat. “Ini bukan soal mencari kesalahan, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab atas uang negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi tindak lanjut surat edaran tersebut maupun langkah pengawasan internal yang dilakukan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas. ( Hots )

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan konfirmasi lapangan, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik, serta berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *