Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Dugaan raibnya dana hibah untuk dua organisasi keagamaan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menyeruak ke publik dan menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Dana yang disebut mencapai Rp150 juta, terdiri atas Rp100 juta untuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Rp50 juta untuk Dewan Masjid Indonesia (DMI), diduga tidak sampai ke tangan penerima sebagaimana mestinya.

Kabar ini mencuat setelah Ketua BKPRMI Sergai, Rusman Efendi Sinaga, S.Pd.I, dan Ketua DMI Sergai, Drs. Ahmad Darwis Rambe, mendatangi redaksi Sinarsergai.com belum lama ini.
Keduanya memaparkan bahwa alur pencairan dana hibah tersebut tidak berjalan sebagaimana prosedur, hingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyalurannya.

Atas pertemuan ini pimpinan media sinarsergai. com menyampaikan hal tersebut kepada beberapa wartawan yang bergabung di organisasi SMSI untuk mengembangkan dalam pemberitaan termasuk media Prestasi Reformasi.Com

ALISSS Dorong Pemeriksaan oleh Aparat Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) Kabupaten Sergai, Jaliludin, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik kepolisian maupun kejaksaan — untuk turun tangan memeriksa pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai.

> “Kami meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Sergai, mulai dari tahun 2022, 2023, hingga 2024. Tujuannya agar uang negara tidak disalahgunakan dan publik mengetahui ke mana aliran dana tersebut,” ujar Jaliludin, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selama ini proses pertanggungjawaban dana hibah di sejumlah OPD terkesan tertutup. Padahal, dana hibah merupakan bagian dari uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel.

> “Transparansi mutlak diperlukan. Kami berharap aparat hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini terang benderang,” tambahnya.

Soroti Dana Hibah di Dinas Kominfo Sergai

Selain meminta pemeriksaan terhadap dana hibah di Bagian Kesra, Jaliludin juga menyoroti penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai dalam tiga tahun terakhir.
Ia menilai, penggunaan dana hibah di instansi mana pun perlu diaudit secara menyeluruh demi mencegah potensi penyalahgunaan.

> “Dana hibah sangat rawan diselewengkan bila tidak diawasi. Karena itu, harus ada audit terbuka terhadap seluruh penerima dan pengelola dana hibah agar penggunaannya tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana Hibah

Jaliludin menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah diatur ketat oleh sejumlah regulasi pemerintah.
Dalam praktiknya, setiap pemberian hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh kepala daerah dan penerima hibah, dengan besaran dana yang sudah tercantum secara resmi dalam APBD.

Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dana hibah antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Semua sudah diatur dengan jelas. Dana hibah harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan digunakan untuk kegiatan yang benar-benar memberi dampak sosial,” tegasnya.

Konteks Publik dan Transparansi

Persoalan dugaan penyimpangan dana hibah bukan hal baru dalam tata kelola keuangan daerah.
Berbagai lembaga pengawas keuangan, seperti BPK dan Inspektorat Daerah, sering menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan selektivitas dalam penyaluran hibah.

Para pemerhati kebijakan publik menilai, kasus seperti di Sergai harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal, agar tidak lagi muncul keraguan publik terhadap pengelolaan dana umat dan sosial.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Kominfo.
Langkah ini dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang kewajiban konfirmasi dan keberimbangan berita. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *