
Bangko, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Merangin H M Syukur dan Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2026, Senin malam (13/10).
Penandatanganan KUA dan PPAS Merangin 2026 pada Sidang Paripurna DPRD Merangin yang diikuti sebanyak 24 orang dari 35 orang anggota Dewan Merangin tersebut, disaksikan Pj Sekda Zulhifni, Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi dan Sekwan Dadang. Paripurna itu dihadiri Forkopimda dan para kepala OPD Merangin.
‘’Setelah KUA dan PPAS Merangin 2026 ini ditandatangani, saya perintahkan seluruh kepala OPD untuk segera Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun anggaran 2026, berdasarkan prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati,’’ujar Bupati.
Selanjutnya bupati memerintahkan Inspektur untuk melakukan reviu atas RKA-SKPD Merangin tahun anggaran 2026. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan penyusunan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, secara berkualitas dan tepat waktu.
Pada kesempatan itu, bupati mengucapkan terimakasih tidak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggata Badan Anggaran DPRD Merangin, atas dedikasi tinggi, yang telah bekerja dan menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Merangin tahun anggaran 2026.
Hal ini lanjut bupati, merupakan wujud rasa tanggungjawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Merangin, terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin.(hen)