
Samosir. PRi.Com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Samosir merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kesadaran untuk menjaga lingkungan hidup dan menata pengelolaan sampah memang semakin mendesak, terutama di daerah yang berkembang sebagai destinasi wisata.
Namun sebuah regulasi tidak cukup hanya memiliki niat baik. Hukum yang baik bukan sekadar tegas dalam rumusan pasal, tetapi juga adil dalam penerapan.
Di sinilah letak persoalan yang mulai disoroti oleh kalangan jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Warkop Jurnalis. Mereka melihat adanya potensi ketimpangan antara semangat regulasi dengan kesiapan sistem yang tersedia di lapangan.
Dalam draf ranperda tersebut, masyarakat diberikan berbagai kewajiban, mulai dari memilah sampah sejak dari sumber hingga larangan membuang, mencampur, ataupun membakar sampah sembarangan. Bahkan aturan itu disertai ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelanggar.
Secara konsep, ketentuan tersebut tentu sejalan dengan semangat menjaga lingkungan. Namun pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah sistem pengelolaan sampah yang memadai sudah benar-benar tersedia bagi masyarakat?
Realitas di sejumlah desa di Kabupaten Samosir menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sampah masih jauh dari kata ideal. Tidak semua wilayah memiliki tempat penampungan sampah yang memadai. Sistem pengangkutan juga belum menjangkau seluruh daerah secara konsisten. Bahkan fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat masih sangat terbatas.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sering kali berada dalam situasi tanpa pilihan. Ketika fasilitas tidak tersedia, maka cara paling sederhana yang mereka lakukan adalah membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di tempat yang dianggap memungkinkan.
Jika dalam situasi seperti ini hukum hadir lebih dulu dengan ancaman sanksi, maka ada risiko besar bahwa masyarakat justru menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.
Padahal secara prinsip, tanggung jawab utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah berada pada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Artinya, sebelum masyarakat diminta mematuhi berbagai kewajiban yang ketat, sistem yang mendukung kewajiban tersebut harus lebih dahulu tersedia secara nyata.
Hukum seharusnya hadir sebagai jalan keluar dari persoalan, bukan justru menciptakan persoalan baru.
Karena itu, pembahasan ranperda ini seharusnya tidak hanya berfokus pada penyusunan larangan dan sanksi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah benar-benar dibangun secara bertahap, terencana, dan menjangkau seluruh masyarakat.
Peraturan daerah yang baik bukanlah peraturan yang sekadar terlihat tegas di atas kertas, tetapi peraturan yang mampu hidup di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, hukum yang kuat bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang lahir dari pemahaman terhadap realitas.
Dan realitas itu selalu berbicara lebih jujur dari pada sekadar rumusan pasal. ( Hots)