
Info Buat Bupati dan Ketua DPRD Asahan
Liputan Khusus :
Staf Redaksi Media PRESTASI REFORMASI, Rusman Nasution
Asahan, PRi.Com — Seragam Coklat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dunia Pendidiikan di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, dinilai kini tercoreng oleh ulah amoral oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Sekoah (kasek) SD Negeri No. 010127 Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara berinisial Ern alias Knt.
Ern wanita berstatus janda yang mempermalukan Pemkab Asahan, setelah kasus dugaan perselingkuhannya dengan seorang pria di hotel, baru-baru ini, terungkap dan tersebar luas. Ironisnya, teman prianya tewas akibat serangan jantung, disebut-sebut setelah mengkonsumsi obat kuat.
Pria selingkuhan oknum kasek janda itu dikabarkan berdomisili di Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Sebelum ‘naik ke bulan’ di hotel, diduga dia mengonsumsi obat kuat dan tahan lama. Begitulah kabar berkembang di masyarakat.
Kabar pun kian meluas, bahkan menguak tabir amoral Oknum Kasek ASN berstatus janda berselingkuh dengan pria pasangan yang belum halal di sebuah hotel.
Sepulang dari hotel, di perjalanan, pria itu saat mengemudikan mobil putih itu tiba-tiba pingsan tidak sadarkan diri di dalam mobil. Cerita ini berasal dari sumber yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, Kamis (8/1) di Kampung Sipirok.
Sumber itu menambahkan, oknum kasek itu panik, lalu menghubungi supir pengganti lain untuk menyetir mobil putih guna dilarikan ke rumah sakit. Namun malaikat maut keburu mencabut nyawa pria itu dan tidak terselamatkan.
Akhirnya Jenazah pun diserahkan kepada keluarganya di Damulli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketua Komite Sekolah SD Negeri 010127 Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Amir Khoiri di tempat kerja di PT Socfindo Aek Nabuntu, Selasa (6/1) saat dimintai tanggappannya mengatakan “Jika itu benar, ya sudah salah dan tidak bisa dibenarkan, pasti akan ada tindakan tegas dari pemerintah!”
Merujuk Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, bahwa seorang ASN wajib menjaga nama baik dan tidak mencoreng nama baik ASN. Apalagi Ern seorang kepala sekolah, selaku tenaga edukasi wajib nenjaga nama baik guru dan pendidikan Indonesia.
Tut Wuri Handayani. Ing ngarsa sung tulada. Ing madya mangunkarsa. Tut wuri handayani.
Di depan jadilah teladan. Di tengah jadilah pendukung dari belakang jadilah pembimbing.
Bagi Oknum ASN yang konon oknum kasek berststus janda yang tidak menjaga nama baik dan telah mencoreng nama baik ASN termasuk dunia pendidikan di Indonesia dipastikan telah melanggar Undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru dan bisa disanksi pemecatan alias pemutusan hubungan kerja (PHK) kedinasan.
Kepala Dusun I Desa Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera, Kasino di kediamannya Kampung Sipirok (8/1) mengatakan “Saya tidak mau tahu hal itu, karena Ibu itu bukan warga saya. Beliau hanya bertempat tinggal saja di lingkungan saya. Ibu itu KTP-nya di Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, persisnya di daerah tempat ibu itu bertugas,” sebutnya terkesan tahu tapi pura-pura tidak tahu.
Kepala Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Leiman S.Ag saat akan dimintai tanggapannya terkait dugaan Oknum Kasek ASN berstatus janda yang beberapa waktu lalu diduga berselingkuh dengan pria bukan muhrimnya (8/1), dia tidak berada di kantornya berhubung sedang menghadiri rapat di Kantor Camat Aek Ledong.
Oknum Kasek ASN SD Negeri Nomor 010127 Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara berstatus janda berinisial Ern alis Knt, saat akan dikonfirmasi Tim Media tidak berada di sekolah tempatnya bertugas.
Kemudian Tim Media mengirimkan chat WhatsApp (WA) kepada oknum kasek guna konfirmasi berita, juga tidak direspon alias diabaikan oknum kasek ASN itu.
Setelah penerbitan berita ini, Tim Media akan menindaklanjuti konfirmasi kepada Kadispen Kabupaten Asahan di Kisaran, Kadispen Provinsi Sumatera Utara di Medan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Kisaran, Humas Bupati Kabupaten Asahan di Kisaran dan Instansi terkait yang berkompeten termasuk perihal yang terkait pelanggaran undang-undang perzinahan. h/RN