Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Menurutnya, penguatan ideologi Pancasila melalui payung hukum yang lebih kuat sangat penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika sosial dan globalisasi.

“Pancasila bukan sekadar kata yang dihafal, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, baik di keluarga, sekolah, tempat kerja, maupun kebijakan publik,” ujar Bupati Vandiko saat membuka kegiatan Partisipasi Bermakna Pembahasan RUU BPIP Tahun 2025 di Wisma Willem, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Selasa (29/10/2025).

Pancasila Sebagai Pedoman dan Dasar Negara

Bupati Vandiko menegaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir terus berkomitmen menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai program pembinaan masyarakat. Salah satunya adalah Jejaring Panca Mandala, yang dibentuk sejak tahun 2023 dan aktif melakukan sosialisasi ideologi Pancasila ke sekolah-sekolah, lembaga keagamaan, serta komunitas masyarakat di wilayah Samosir.

“Pancasila adalah dasar dan ideologi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilainya harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Vandiko.

Vandiko juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung agar RUU BPIP segera disahkan guna memperkuat landasan hukum lembaga pembina ideologi Pancasila di seluruh Indonesia.

DPR RI Serap Aspirasi Daerah

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, perwakilan BPIP Janri Alin Tomson, Anggota DPRD Samosir Fraksi NasDem Marko Simbolon, serta Kepala Badan Kesbangpol Samosir Dumoch Pandiangan.

Dalam paparannya, Martin Manurung menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan RUU.

“Undang-undang tidak boleh dibuat diam-diam. Semua masukan dari daerah, seperti Samosir ini, akan menjadi bahan pertimbangan di Baleg DPR RI. Masyarakat berhak terlibat aktif dalam setiap proses legislasi,” tegas Martin.

Menurut Martin, RUU BPIP bertujuan memperkuat peran lembaga dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila serta menjadi benteng bagi bangsa terhadap paham radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi. RUU ini juga akan memberikan kejelasan fungsi, struktur, dan kewenangan BPIP dalam menjalankan tugasnya di tingkat nasional maupun daerah.

Dukungan DPRD dan Elemen Masyarakat

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi NasDem, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Marko Simbolon, menilai pembentukan BPIP melalui undang-undang akan mempertegas posisi lembaga tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Pancasila adalah pilar utama yang menjaga keutuhan NKRI. Kaum muda harus menjadi ujung tombak dalam sosialisasi, pembudayaan, dan penerapan nilai-nilai Pancasila,” kata Marko.

Ia menambahkan, semangat pembinaan ideologi Pancasila perlu dijaga agar tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar membentuk karakter dan perilaku masyarakat di semua lapisan.

Menjaga Keutuhan NKRI

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pelajar, tokoh adat, hingga organisasi kepemudaan. Peserta tampak antusias memberikan pandangan dan masukan terkait urgensi penguatan ideologi Pancasila di era digital dan keterbukaan informasi.

Bupati Vandiko berharap, melalui kegiatan ini Kabupaten Samosir dapat terus menjadi contoh daerah yang aktif mendukung pembinaan ideologi bangsa sesuai amanat Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P4 dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

“Kami ingin nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi doktrin, tetapi menjadi karakter bangsa dalam setiap sendi kehidupan masyarakat,” pungkas Vandiko.

Dengan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat, pembahasan RUU BPIP diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ideologis bangsa serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konteks Regulasi Terkait:

  1. UUD 1945, Pembukaan alinea keempat – dasar ideologi Pancasila.
  2. Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998 – menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
  3. Perpres Nomor 7 Tahun 2018 – tentang pembentukan BPIP.
  4. UU Nomor 13 Tahun 2019 – tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (menjamin partisipasi publik).
  5. RUU BPIP (Rancangan) – bertujuan memperkuat kelembagaan pembinaan ideologi Pancasila secara nasional. ( ds/hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *