Jakarta — PRESTASIREFORMASI.Com
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Media Baru dan UU ITE” pada Selasa, 28 Oktober 2025. Forum tersebut akan membedah secara mendalam dinamika media baru seperti YouTube, podcast, dan platform digital lainnya dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan kegiatan ini penting untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku media digital yang kian berkembang pesat di Indonesia.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap mengenai ancaman dan konsekuensi hukum dalam UU ITE yang baru. Kita semua harus paham agar tidak terperosok dalam pasal-pasal yang bisa menjerat,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Bahas Regulasi Media Digital

Firdaus menjelaskan, UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini menegaskan batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital, sekaligus memperkuat tanggung jawab pengguna media elektronik dalam menjaga etika komunikasi publik.

“UU ITE bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, tetapi menjadi panduan agar setiap insan digital berkomunikasi secara bertanggung jawab,” katanya.

Diskusi nasional ini akan diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh provinsi di Indonesia, serta sejumlah tokoh media dan akademisi. Kegiatan akan berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Moderator dalam kegiatan ini adalah Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Empat Narasumber Ternama

Forum tersebut akan menghadirkan empat narasumber berkompeten dari berbagai bidang hukum, akademik, dan media digital, yakni:

  1. Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Reda merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Université d’Aix Marseille III, Prancis, serta meraih gelar doktor di Universitas Indonesia. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  2. Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, pakar komunikasi politik, mantan Ketua Dewas LKBN Antara, dan pernah menjabat Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.
  3. Dahlan Dahi, CEO Tribun Network dan Anggota Dewan Pers yang juga menjabat Ketua Komisi Digital Dewan Pers. Ia dikenal sebagai tokoh media yang berhasil membawa jaringan Tribun menjadi salah satu platform berita digital terbesar di Indonesia.
  4. Rudi S. Kamri, konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV, yang dikenal aktif membahas isu sosial-politik secara terbuka dan edukatif di kanal YouTube-nya sejak 2020.

Peran SMSI di Era Digital

Melalui diskusi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah kolaborasi antara insan media dan pembuat kebijakan dalam memahami dinamika hukum siber di Indonesia.

“Era digital membawa kemudahan, tetapi juga tantangan. Dengan memahami UU ITE secara benar, pelaku media baru dapat tetap kreatif tanpa melanggar aturan,” ujar Firdaus.

Diskusi nasional ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para pegiat media siber untuk memperkuat profesionalisme, etika, dan tanggung jawab di ruang digital. ( Hots/Rel SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *