Kegiatan mengunjungi 2 orang waraga desa Tanjung Mullia Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang yang merupakan suami istri inisial R k dan LS yang merupakan kasus hutang pi hutang.

Setelah di lakukan konfirmasi di lapas kelas 2A Tanjung Kusta dengan korban di ruang berkunjung, beliau mengatakan kenapa saya dipidanakan ujarnya oleh saudara H. Siswanto, sedang saya sudah mencici hutang lebih kurang Rp 490. 000.000 ,sementara H. Siswanto Melaporkan ke Poltabes Medan sejumah hutang senesar RP 700.Juta .

Juga H Siswanto rencana akan menyita Aset korban berupa ruma seharga Rp 1,3 M, Yang Rencana rumah itu disita tidak berdasar, karena rumah bukan atas nama saya melainkan atas nama Riaman.

Kasus yang dilaporkan. diduga salah sasaran, ini adalah berupa hutang piutang adalah perdata. Kenapa saya ditahan suami istri, sedang hutang sudah saya ansur ujaar korban.

Saya berharap bagi penegak hukum kasus ini ditinjau ulang kembali, karena saya ini sudah di Zalimi dan harus dapatkan keadilan.

Dengan kejadian Ini Tim. PPBM akan mengusut tuntas sampai dapatkan keadilan bagi korban yang saat ini msih ditahan di Lapas Kelas 2 Tanjung Kusta Medan,

Dengan ada kujungan PPBMI Supaya perkara ini cepat selesai pihak Korban bersama PPBMI melaksanakan kerja sama yang baik, supaya korban dapt kan keadilan sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *