Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengaku kecewa dan tertekan setelah gaji dua bulan yang tak kunjung diterima. Ironisnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja mereka pun belum diterbitkan.

Para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer dan diangkat secara resmi menjadi PPPK sejak 1 Juni 2023 itu mengungkapkan, gaji selama dua bulan awal masa kerja—yakni Juni dan Juli 2023—belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sudah dua tahun kami menunggu gaji itu. Bahkan sekarang SK perpanjangan pun belum kami terima, padahal masa kerja kami sudah habis sejak 31 Mei 2025,” ujar salah seorang guru SMP yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/6/2025).

Kekecewaan para guru semakin dalam karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan PPPK. Beberapa guru mengaku diminta membayar uang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk memperlancar penerbitan SK.

“Awalnya kami sangat senang menerima SK. Tapi di balik itu, ada beban moral dan ekonomi. Kami harus membayar sejumlah uang, lalu kini gaji kami pun tak dibayarkan. Kami takut bersuara karena bisa saja tak diperpanjang,” ucap guru lainnya dengan nada sedih.

Ketua Umum Aliansi Solidaritas Seluruh Sektor (ALISSS), Zuhari, mengecam dugaan pungli serta lambannya pencairan hak para guru. Ia menilai Dinas Pendidikan Sergai telah gagal menjalankan fungsinya secara profesional.

“Bupati Sergai harus turun tangan. Kepala Dinas Pendidikan perlu dievaluasi. Jangan biarkan guru-guru hidup dalam ketidakpastian. Ada dugaan tekanan dan kekuatan besar di belakangnya, sehingga guru-guru pun enggan berbicara terbuka,” ujar Zuhari.

Zuhari juga mengungkapkan bahwa para guru merasa terancam bila menyuarakan keluhan mereka. Ancaman mutasi hingga tidak diperpanjangnya kontrak kerja menjadi momok yang membungkam mereka.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai, Raden Cici Sistiansyah, yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait belum dicairkannya gaji PPPK hingga berita naik, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu, menandakan belum terbaca.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Belutu, juga tidak memberikan respons serupa. Bahkan, upaya konfirmasi sejak 20 Juni 2025 hanya menunjukkan satu centang pada aplikasi pesan instan, menimbulkan dugaan bahwa kontak media telah diblokir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, saat dikonfirmasi pada Kamis malam (26/6), menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke pihak terkait. “Nanti akan saya tanyakan,” jawabnya singkat.

Para guru berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli dan penundaan hak-hak PPPK. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan serta tata kelola manajemen ASN.

“Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan. Guru bukan objek untuk diperas, tapi subjek utama dalam membangun generasi bangsa,” tutur seorang guru dengan lirih. ( tim jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *