Mronologis peristiwa pencutian pada hari Senin (21 April 2025) sekira pukul 06.00 Wib, ketika itu istri saksi korban bernama Fitri Afrida terbangun dari tidur, saat keluar dari kamar sontak terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka.

Lalu Fitri Afrida membangunkan korban kemudian memberitahukan tentang kejadian tersebut, lalu korban bangkit dari tempat tidur dan langsung mengecek isi dalam rumah dan setelah dicek terdapat barang barang Hilang berupa;
1). 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam.
2). 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18.
3). 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
4). 2 (dua) buah jam tangan merk Iel.


Kemudian Erwinsyah dan Fitri Afrida tetap melakukan pencarian barang tersebut di sekitar rumahnya namun barang tersebut tidak dapat ditemukan, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi korban menemui temannya yang bernama Dedi Pardian alias Dodet, lalu meminta tolong apabila ada seseorang yang menjual Handphone Merk Redmi Note 13 Pro warna hitam ataupun tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih agar dibeli saja, kemudian diberitahukan kepadanya karena barang tersebut adalah miliknya yang dicuri dari rumah tinggalnya.

Sekira pukul 20.00 Wib Dedi alias Dodet datang ke rumah Korban mengatakan ada seseorang an. S alias R menjual tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih kepadanya, setelah diperlihatkan kepada korban ternyata benar tablet anak tersebut adalah tablet anak miliknya yang dicuri dari dalam rumah tinggalnya, sehingga atas dasar tersebut saksi korban menduga bahwa pelaku pencurian di rumahnya adalah Salias RS.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil ditaksir lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH
Kemudian menjelaskan kronologis penangkapan & pengngkapan kasus :Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda M. Zainul Khan ,SH,MH beserta Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, mengumpulkan beragam informasi di lapangan tentang identitas dan keberadaan tersangka pencurian sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Erwinsyah SH alias Ewin yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Kepolisian berhasil mengetahui identitas lengkap serta tempat persembunyian tersangka S alias R. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib tersangka S alias R diketahui berada di Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Merah.

Menerima informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin Polres Sergai bergerak melakukan penangkapan. Setelah tiba di lokasi terlihat tersangka sedang berada di Simpang Mabar pinggir Rel Kereta Api Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Merah.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kedua betis kaki Tersangkadapat.

Tersangka teesungkur dan berhasil diamankan, selanjutnya dibawa berobat ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias RS, ia menerangkan melakukan aksinya bersama 2 orang temannya A dan R pada rumah milik Erwisyah, SH alias Ewin yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib, dan berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup.

Tersangka S alias R 2 Tsk lainnya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/22/ V / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025.

Kemudian tersangka S alias R sendiri menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/19/V/2023/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2023.tutup kapolres. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *