Penindakan itu untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Sergsi. Sat Reskrim Polres Sergai diwakili Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama anggota Opsnal Sat Reskrim laksanakan Patroli dengan sasaran para pelaku Pungli (Pungutan Liar), di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,Jumat (09/05/2025).Pukul 12.00Wib.

Adapun Lokasi Patroli di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serahin.

Pada Saat Patroli Petugas berhasil mengamankan tiga orang Juru Parkir/Penyeberang Jalan tanpa dilengkapi surat dan tanda pengenal petugas parkir, yang di curigai pelaku Pungli.

Ketiga jukir yang diamsnkan masing-masing; Haposan Sinaga ALS Anna /Angon (55 thn) , Tukang Parkir, Kristen, Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Ijal , (41 thn ) , Dusun III Desa Sei Rampag Kec. Sei Rampah Kab. Sergai dan Otto SimanjuntakI,( 51 Thn), Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serahin.

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K menjelaskan, ketiga juru parkir yang diamankan dibawa Ke Komando untuk dilakukan pendataan dan interogasi.

Ketiga Jykir itu menerangkan, mereka hanya bekerja mangatur parkir dan menyeberangkan ranmor roda dua dan empat yang parkir dan akan menyeberang jalan, serta tidak ada unsur paksaan bagi pengendara untuk memberi imba lan. N amun apabila diberi para juru parkir menerimanya. Imbalan yg mereka terima hanya di antara Rp 2.000,- s/d Rp.5000,- namun tidak semua roda 2 maupun roda 4 yang Parkir memberi imbalan/uang parkir.

KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH mengkonfirmasi membenarkan kegiatan mengamankan juru parkir liar oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim.

KBO menjelaskan ketiga orang tersebut tidak dilakukan proses hukum sehubungan tidak ada pengendara yang merasa keberatan, mereka hanya dilakukan pendataan kemudian diberi arahan dan bimbingan agar juru parkir dapat mengurus kelengkapan serta surat-surat yang sah kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, agar tidak timbul kecurigaan sebagai juru parkir liar/ pelaku pungli. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *