Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembakaran sebuah rumah semi permanèn, dilakukan orang yang diduga berawal dari masalah pribadi, terjadi di Dsn. VI Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai,Rabu (16/04/2025) Sekitar Pukul 01.10 wib .

Setelah Mendapat informasi tersebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu .SH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Taufik Nasution , Bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu untuk mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.

Setelah Tiba di lokasi berdasarkan dari keterangan Kadus Marhararaja Siadari, kejadian terjadi sekira pukul 01.00 Wib dia dan saksi ke 2 Simon Peres Silaban melihat asap putih beserta api dari jendela rumahnya.

Selanjutnya dengan cepat mereka keluar dari dalam rumah dan berterima, “Api….api , Kebakaran K kebakaran…”

Saksi Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban melihat api kebakaran semakin besar tepatnya di dalam rumah Korban Suhardi Sagala.

Pada Saat itu Korban sedang tidur di kamar dan terbangun kare terdengar ada keributan dari para saksi dan dibantu Warga sekitar ikut memadamkan Api.

Selanjutnya api telah berhasil D dipadamkan, namun isi rumah seperti kayu, barang-barang yang mudah terbakar milik Suhardi Sagala telah hangus dilahap Kobaran Api.

Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Taufik Nasution menerangkan bahwasanya pintu belakang rumah milik terlapor N S Tersebut dalam keadaan terbuka, TKP berada tepat di belakang pintu rumah terlapor N SE

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, terlapor N S sengaja melakukan hal ini diduga karena ada unsur sakit hati kepada korban.

Didapati informasi pelaku N S setelah melakukan pembakaran Rumah, ia pergi berjalan kaki secara cepat/terburu-buru dari Dsn. VI Desa Sialang Buah menuju arah keluar sambil membawa sebuah plastik assoy warna merah berisikan pakaian.

Sekira pukul 02.00 Wib pada hari yang sama, Rabu (16 April 2025), terlapor NS yang diduga melakukan pembakaran telah berhasil diamankan Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi sambil memegang sebuah plastik Assoy warna merah berisikan pakaian untuk melarikan diri.

Pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulpan Ahmadi ,SH,MH di Mako Polres Sergai, Rabu (16/04), menjelaskan Pelaku N S saat dilakukan interogasi telah mengakui perbuatannya melakukan pembakaran rumah Korban/ Pelapor Suhardi Sagala, adalah milik adik kandungnya sendiri.

PNababan elaku membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar pelaku menggunakan mancis.

Pelaku melakukan itu dilatarbelakangi sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan Istri Korban/Pelapor.

Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

Tersangka N S telah melakukan tindak pidana kejahatan, dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *