Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiraswasta melalui rilisnya kepada Prestasireformasi.Com menyampaikan, Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas III Barus, Binur Sitanggang secara simbolis menyerahkan remisi kepada para narapidana yang berhak menerima. Sebanyak 110 orang narapidana mendapatkan remisi Kategori I (RK I) dan 1 orang menerima remisi Kategori II (RK II). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perbaikan selama menjalani masa hukuman.sebutnya.

Acara ini juga mengukuhkan komitmen Lapas Barus dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan narapidana. Dalam kegiatan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, juga memberikan sambutan dan berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi momentum untuk perubahan positif bagi narapidana di seluruh Indonesia.

Dikatakan, Pemberian remisi ini sejalan dengan semangat Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, yang mengajarkan tentang pembaruan diri dan pengampunan. Lapas Kelas III Barus berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi narapidana, agar mereka dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah masa hukuman mereka berakhir.(Zurlang/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *