Barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan periode Agustus hingga Oktober 2024 karena melanggar aturan kepabeanan.

Barang yang dimusnahkan mencakup handphone, spare part sepeda motor, pakaian baru dan bekas, obat-obatan, tas, skincare, sepatu, kosmetik, serta berbagai barang lainnya dengan total nilai mencapai Rp. 127,8 Juta.

Proses pemusnahan dilakukan dengan incinerator, sehingga barang-barang tersebut hancur dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Kegiatan ini melibatkan berbagai Instansi, termasuk KPKNL, Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, BPOM Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Polsek Kualanamu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta sejumlah Maskapai dan Perusahaan Jasa Pengiriman.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso, yang memimpin pemusnahan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya dan memberikan efek jera bagi para pelanggar kepabeanan,” ujar Budi Santoso.

Acara ini juga dihadiri oleh mantan Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro SDM dan Humas Otorita IKN.

Bea Cukai Kualanamu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *