Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Tegas dan berani, wanita yang satu ini tampak keibuan, tapi ketika melihat ada penyimpangan di jajaran wilayah kerjanya tanpa tedeng aling aling langsung memberikan tindakan tegas.

“Bongkar,” katanya terkait pemagaran seng ilegal di kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang.

Diketahui pemagaran seng di kawasan Hutan Lindung yang terletak di Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dibongkar paksa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Juliana Siregar, MAP beserta Tim, Minggu (23/02/3025).

Kawasan seluas 48 Hektare sudah dipagar seng ilegal tersebut yang cukup permanen di bongkar paksa. Karena sudah berulang kali di peringaatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Oknum yang memagar, namun hal itu tidak diindahkan.

Kepala Desa Rugemuk, Mulyadi mempersilahkan bongkar, karena perintah dari Kepala Dinas wilayah Satu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun sempat cekcok mulut antara Kepala Dusun dengan pihak yang membongkar.

Sebelum pembongkaran pagar ilegal tersebut, Muspika Kecamatan Pantai Labu termasuk Kapolsek Pantai Labu tidak mendapatkan informasi, dan sosialisasi atau sepucuk surat pun tidak ada pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seharusnya Muspika mengetahui kejadian ini. Namun saat pembongkaran pagar seng ilegal tersebut, tetap menghadiri. Untuk mengantisipasi keamanan di wilayah hukum Polsek Pantai Labu.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Yuliana Siregar, MAP menyampaikan, proses pembongkaran harus selesai satu hari, jangan sampai berlarut-larut,” ujar Yuliani Siregar kepada sejumlah wartawan di lokasi, Minggu (23/02/2025).

Mengenai otak pelakunya sedang kita selidiki, harus kita proses secara hukum karena ini menyangkut Tanah Negara yang tidak bisa bermain-main, kalau Saya perintahkan bongkar, iya laksanakan ,” ujar bu kadis tegas memerintahkan anak buahnya.

“Kawasan ini boleh dikelola tapi ada namanya Metode Sosial Kehutanan ada izinnya sampai 20 Tahun, apa lagi untuk Ketahanan Pangan. Siap pembongkaran pagar ilegal ini, kita akan tetap mengejar siapa yang melakukan pemagaran seng ilegal ini. Dan siapa mengaku pemiliknya,” tegasnya.

“Kepala Desa Rugemuk, Mulyadi menyampaikan proses pemagaran seng ilegal tersebut sudah berlangsung 3 Bulan sudah Saya laporkan ke pihak yang berwenang namun kurang tanggapan, sehinga pemagaran seng ilegal tersebut dilangsungkan okeh Oknum pemagaran seng ilegal tersebut,” ungkap Mulyadi kepada sejumlah wartawan di lokasi, Minggu (23/02/2025).

Saat dikonfirmasi dengan masyarakat setempat, saat ini menjdi bingung, ada di kawasan Hutan Lindung terbit sertifikat. Dahulunya kawasan ini tambak udang lebih kurang 30 Tahun yang lalu, karena pagarnya sudah banyak yang rusak diganti sekarang pagar seng ilegal tersebut.

Diperkirakan biaya pemagarannya sampai ratusan juta. Karena terjadi pro dan kontra, Sehingga pemagaran seng ilegal tersebut dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Masyarakat bersama LSM.

Proses pembongkaran aman dan terkendali, hadir dalam kegiatan itu, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Camat Pantai Labu, Muhammad Faisal Nasution, Koramil 23 Beringin Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu, Iptu. Sudjarwo didampingi Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *