Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Asumsi hanya gugatan Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat dan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terbantahkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024 lalu. Semua gugatan di Provinsi Jambi diterima.
Dalam rilis MK tersebut, ada sebanyak delapan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari enam daerah di Provinsi Jambi.
Enam daerah tersebut yakni Sarolangun, Kerinci, Muaro Jambi, Merangin, Bungo, dan Kota Sungai Penuh, resmi teregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan dari web resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk 8 gugatan sengketa hasil pilkada di 6 daerah di Jambi.
Jadwal ini juga sudah termuat pada website resmi MK. Sidang akan dimulai dengan Sungaipenuh pada 9 Januari. Kerinci dijadwalkan pada 10 Januari 2024. 13 Januari akan berlangsung sidang untuk Bungo Merangin.
Terakhir 14 Januari sidang untuk Muarojambi dan Sarolangun. Persidangan ini juga tetap akan disiarkan secara langsung lewat streaming MK RI. Proses persidangan tetap menggunakan 3 panel seperti pada sidang sengketa pada pemilu lalu. (hen)