Barus,Prestasireformasi.Com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus Rabu,25/12-2024 menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di dalam area Lapas Kelas III Barus yang dihadiri pejabat struktural Lapas Kelas III Barus. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus yang memperoleh remisi Hari Natal 2024 sebanyak 12 orang narapidana nasrani.

Kasubsi Admisi dan Orientasi, Sunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” ujar Sunaidi.

Sunaidi juga menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan itu bervariasi, mulai dari satu bulan sampai dengan satu bulan lima belas hari. Bukan hanya warga binaan beragama Nasrani saja sebagai syarat penerima remisi ini namun juga mereka harus berkelakuan baik serta minimal 6 bulan menjadi warga binaan.(Zurlang/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *