Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com –Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek milik Rosalina (58 th) warga Dsn I Desa Sei Buluh Kecamatan . Sei Bamban  Kabupaten Sergai ,selasa /Rabu (10 11/12/2024)

Pada hari Selasa 10 Desember 2024 s/d Pada Hari Rabu dini hari tanggal 11 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap tersangka  I als W,Dkk, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Bebek dengan kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta) 

Pada awalnya, Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor/Korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya yang ditempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang. 

kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya tim opsnal Unit1 Sat Reskrim melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian. Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F  pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Makan Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain  dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku diantaranya I als W, Lk, 28 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.

S als A ,Lk, 44 thn, warga Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

H I als I, Lk, 31 thn, warga Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

F S als S, Lk, 36 thn, warga Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.

 Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2 kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor.

Barang bukti yang di amankan” 1(satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu BL 8303 HC. 8(delapan) Kotak keranjang Bebek.Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *