Bungo, PRESTASIREGORMASI.Com – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Prosedur Tetap Tentang Tata Kelola Tenaga kerja Asing di Kabupaten dilaksanakan di Aula Kantor Nakertrans Kabupaten Bungo, Senin (12/12/2024).
Kegiatan Langsung dipimpin Kepala Dinas Nakertrans Bungo, Zamroni.S.Ag didampibgi Kabid Ketenagakerjaan Saut Hutabarat, SH dan Kepala UPT BLK Yogi Sugama, SE beserta tamu undangan yang hadir.
Kepala Dinas Nakertrans Zamroni.S.Ag dalam wawancara media ini mengatakan pada hari ini memberikan sosilasisi dan penyuluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada para TKA yang ada di kabupaten Bungo.
“Kita sudah ada Perda tahun 2024 dan kita sampaikan sosialisasi Perbup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan konstribusi perpanjangan ketenagakerjaan Orang Asing yang ada di Kabupaten Bungo,” kata Zamroni.
Jadi masalah Tata Kelola Tenaga Kerja Asing ini diPerbupkan supaya kita bisa mengawasi Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Bungo,”lanjutnya.
Tata cara atau prosedur Tenaga Kerja Asing tersebut kerena ini peraturan Bupati, merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah 2024 trnyanh retribusi pendapatan kabupaten Bungo dan mudah mudahan ke depan di tahun 2025 kita bisa menerapkan perpanjangan retrebusi tersebut untuk Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bungo ini,”jelas Zamroni.
Untuk peserta yang hadir terdiri dari perusahaan perusahaan besar menengah dan kecil dari yang sifatnya UKM maupun industri kita undang dalam sosialisasi, agar meraka mengetahui ke depan bahwasanya kita sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 dan 41 Tahun 2024,”pungkasnya. (hen)