Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Orang tua mana yang nggak kaget dan malu setengah mati, ketika guru mengantar anak perempuannya dan memberitahu dalam keadaan hamil.
Hal itu terungkap setrlah Sat Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria inisial RHS (41), seorang tersangka tindak kejahatan kesusilaan terhadap anak.
Pria pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anakbitu berinisial Warga Kampung Kristen Desa Pasar Mesin yang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Bermula pada hari Senin (22/07/24) ketika korban sebut saja namanya Mawar, diantar o guru sekolahnya pulang ke rumah yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Pakam, lalu guru tersebut menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.
Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban, dan benar korban mengaku bahwa ia telah dicabuli pelaku RHS.
Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut kemudian segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya pada hari Jumat (06/12/24), Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuan Batu Selatan.
Personil kemudian membawa tersangka tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan korban, percabulan tersebut telah dilakukan berulang ulang kali oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP Kelas I hingga tahun 2024 ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.
“Benar tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Anak atau Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ” tutupnya.(h/Misnan)