Musnahkan Barang Bukti yang Dinyatakan Inkracht
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Kajari Karimun musnahkan barang bukti.yang dinyatakan inkracht meliputi 24 Perkara narkotika di antaranya 111.7914 gram Sabu dan 3,62 gram pil jenis E tahu.
Selanjutnya 24 perkara tindak pidana Umum lainnya ( TPUL ) dengan barang bukti Handphone dan Pakaian Bekas.
Barang Bukti tersebut dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (05/12//2024).
Hadir pada acara pemusnahan tersebut dari TNI, Polda, Pengadilan Negeri, Rutan, Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Priyambudi SH. MH. kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan dari berbagai kasus tindak pidana yang telah disidang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht).
Priyambudi menyebut, dalam kegiatan hari ini kita laksanakan berkenaan dengan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana yang merupakan hasil persidangan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap antara lain Narkotika dan Kasus Jl.
Kajari Karimun mengatakan, kasus tertinggi saat ini adalah Narkoba dan perkara pencabulan. Dan yang perlu mendapat perhatian bahwa Karimun ternyata ranking 1 perkara terbanyak adalah Narkoba dimana sampai saat ini semakin naik grafiknya.
“Dan tertinggi ke 2 dan terus naik adalah perkara pengabulan dan persetubuhan dan yang lebih mirisnya korban rata rata di bawah umur,” ungkap Kajari.
“Untuk itu diminta kepada orang orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan agar memilih memang, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas padahal mereka masih di bawah umur yang banyak dilakukan di hotel – hotel,” pungkasnya.
Priyambudi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Instansi yang telah berpartisipasi melalui Tupoksinya masing-masing, sehingga tindak perkara ini dapat terselesaikan. (hYuliana)