Samosir. PRESTASI REFORMASI. Com
Simulasi pasca pemilihan serentak pada 27 nov thn 2024 di kab samosir dilaksanakan KPU Samosir melaksanakan kegiatan simulasi pencoblosan dan perhitungan suara di kec Nainggolan, jumat ( 22/11 ).
Setiap Pemilih yang memiliki hal suara di harus membawa KTP elektronik atau identitas resmi lainnya dan pemilih terdaftar di DPT. Ketua KPPS berwewenang penuh di TPS nya dan berhak penuh melarang orang yang tidak memiliki hak pilih memasuki area TPS yang di pagar dengan tali pembatas.
Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Samosir, Jayan Basri Tamba bersama komisioner Citra Dewi Simbolon saat simulasi pemilihan di Halaman gereja HKBP Kecamatan Nainggolan, seluruh pemilih harus membawa Identitas KTP elektronik, jika tidak membawa KTP elektronik tidak boleh.” Terangnya.
Pemilih harus terdaftar di DPT dan punya nama sesuai dengan orangnya.
Jika pemilih harus didampingi, maka petugas TPS supaya melakukan perekaman dan mem foto nya, ujarnya.
“Jika bukan pemilih yang terdaftar di DPT petugas berwewenang mengusir orang dimaksud dari lokasi TPS.”
Sebagai evaluasi, KPPS harus membuka TPS pukul 7.00 wib. Dan jika saksi belum hadir bisa diundur jika saksi calon belum hadir sampai 30 menit. Artinya paling lambat pukul 7.30 wib pemungutan suara harus sudah dimulai.
Selanjutnya jika saksi sudah datang minta mandat, kalau misalnya saksi terlambat tulis kan di catatan khusus.
Selian itu, mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Jayan menjelaskan harus dipastikan juga memiliki KTP elektronik, tandasnya.
Seluruh pemilik hak suara yang sudah hadir di TPS harus dilayani dengan baik. Intinya kita sebagai penyelenggara melayani pemilih dengan baik dan benar.”
Jika ada keraguan petugas TPS bisa langsung ditanyakan ke petugas kemanan, TNI-Polri ada bersama penyelenggara dan tidak boleh ada yang menghalangi jalannya proses pemilihan. ( Hots)