Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Tim Dedy – Dayat sepertinya sudah mulai kehabisan akal untuk mencari simpatik dari masyarakat. Cerita hoaks pun sering disebarkan. Salah satunya tentang pengalihan dukungan PAC Pelayang.
Antoni Gusmiral selaku Wakil Ketua Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Bungo menyebutkan bahwa berita ketua PAC Bathin II Pelayang alihkan dukungan pada tim Dedy – Dayat tidaklah benar.
“Hingga saat ini kami PP Kabupaten Bungo seluruhnya masih solid mendukung ketua MPC kami Jumiwa Aguza untuk menjadi Bupati Bungo,” ujar Antoni, Selasa (19/11/2024).
Antoni menjelaskan, Hasanol Basri alias Canoi bukanlah ketua PAC Pelayang seperti yang diberitakan, namun ia hanyalah mantan anggota PP biasa yang KTA nya sudah lama dicabut.
“Dia tidak pernah jadi ketua PAC Pelayang, tapi dulu memang anggota PP biasa, dan sudah lama kita cabut KTA nya. Jadi berita tentang ketua PAC Pelayang alih dukungan tersebut adalah hoaks,” ujarnya
Sebagai wakil ketua, Antoni juga mengingatkan kepada tim Dedy – Dayat agar tidak mengarang cerita. Dengan adanya cerita ini, PP Kabupaten Bungo merasa sangat dirugikan.
“Saya tantang mereka, kalau memang benar Canoi mengaku ketua PAC Pelayang tolong tunjukan bukti SK yang kami keluarkan sebagai bukti. Sekali lagi saya tegaskan jangan mengarang cerita,” tutupnya.
Dengan adanya berita bohong tersebut, tim hukum Jumiwan Aguza – Maidani melayangkan surat somasi kepada Canoi karena saat membuat vidio dukungan terhadap kandidat nomor satu tersebut statusnya bukan lagi sebagai anggota PP.
“Kita sudah melayangkan surat somasi kepada Canoi. Ada dua poin dalam surat somasi tersebut. Pertama, kita menuntut agar yang bersangkutan membuat permohonan maaf kepada MPC PP Kabupaten Bungo melalui media atas penyalahgunaan nama organisasi” ujar Indra Setiawan,S.H.,M.H, tim hukum dan advokasi.
Untuk poin kedua, lanjut Indra, pihaknya melarang Canoi dan kawan – kawan untuk tidak menggunakan atribut organisasi PP seperti seragam, bendera, lencana, KTA dan lainnya, dan apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami tidak akan segan2 untuk mengambil langkah hukum. (*)