Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com. Petugas Bea dan Cukai KKB TMT. B Tanjung Balai Karimun bersama petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhaail mencegah penyelundupan serbuk narkotika golongan I, berupa methamphetamine (Sabu) dari seorang pria berinisial A, seberat 140 gram di Terminal Internasional Ferry penumpang Tanjung Balai Karimunjawa, Selasa (22 Oktober 2024).
Narkoba tersebut diselipkan di selangkangan untuk kelabui petugas. Dia baru datang dari Kukup (Malaysia) menumpang kapal MV. Ocean Dragon VII. Pria inisial Ada itu Warga Negara Indonesia, kelahiran 31 Juli 1975.
Upaya penindakan ini didasari hasil profiling, analisa dan pengamatan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang yang dicurigai perlu dilakukan pemeriksaan.
Saat petugas Bea dan Cukai melakukan wawancara dan introgasi diketahui bahwa penumpang tersebut tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba. Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam penumpang inisial A tersebut mengakui telah mengkonsumsi Narkoba.
Petugas kemudian melakukan body tapping (pemeriksaan badan) dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkusan berwarna hitam setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih.
Berdasarkan penelitian narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram dan 45 gram. Total berat 140 gram.
Perbuatan A telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang no. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Sabu secara melawan hukum di pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun, mengimpor Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat ( 1 ) Undangan No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penindakan ini, kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Karimunjawa, sementara pelaku A telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyidikan. (h/Yuliana)